Pihak berwenang telah menyita lebih dari 11.180 karton dan 200 batang rokok selundupan yang disembunyikan dalam pengiriman kontainer.
Jumlah bea masuk dan pajak barang dan jasa (GST) yang dihindari masing-masing adalah $ 954.772 dan $ 77.305,23, atau lebih dari $ 1 juta.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (12 Mei), Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) mengatakan bahwa petugasnya menemukan rokok ilegal setelah melakukan pemeriksaan pada kontainer 20 kaki di Stasiun Pemindaian Pasir Panjang sekitar pukul 6 pagi pada tanggal 2 Mei.
Para petugas melihat anomali dalam gambar yang dipindai dari pengiriman yang dinyatakan sebagai “panel kontrol listrik”, kata ICA.
Kasus ini diserahkan ke Bea Cukai Singapura untuk penyelidikan lebih lanjut.
ICA mengatakan metode yang sama yang digunakan untuk menyembunyikan barang-barang selundupan oleh penyelundup dalam kasus ini mungkin digunakan oleh teroris untuk menyelundupkan senjata dan bahan peledak untuk melakukan serangan di Singapura.
“ICA akan terus melakukan pemeriksaan keamanan pada penumpang, kargo dan kendaraan di pos pemeriksaan untuk mencegah upaya penyelundupan orang yang tidak diinginkan, obat-obatan, senjata, bahan peledak dan barang selundupan lainnya melintasi perbatasan kami,” tambahnya.